Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Tahun Ajaran 2022/2023 Jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat sederajat, , menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagai berikut;
Sistem pendidikan harus mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan kemerdekaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan. Dinamika pendidikan sangat dirasakan oleh semua insan pendidikan mengalami perubahan dan penyempurnaan dalam mewujudkan Standarisasi Pendidikan Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar pendidikan Nasional. Dengan ada Peraturan Pemerintah ini, maka beberapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menyesuaikannya dengan menerbitkan beberapa peraturannya, yaitu : 1). Standar Kompetensi Lulusan; 2). Standar Isi; 3). Standar Proses; 4). Standar Penilaian Pendidikan ; 5). Kerangka Dasar Kurikulum; 6). Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah dan: 7). Implementasi Kurikulum.
Implikasi dari perubahan pendidikan terhadap sistem penyelenggaraan ujian pada satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Berstandar Nasional (USBN) sejak Tahun 2020 diserahkan pelaksanaannya pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh sekolah dan pihak sekolah diberi kebebasan menentukan bentuk dan format ujian secara mandiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang mengacu pada peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan akseptabilitas yang meliputi kemudahan waktu, biaya dan usaha secara proporsional yang diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) , dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan yang diatur oleh Pemerintah.Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan agar terlaksana secara jujur, adil dan mampu meningkatkan mutu lulusan dalam mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah (IIS) yang tinggi serta mampu melaksanakan pengelolaan Ujian Satuan Pendidikan yang lebih professional, professional, transparan dan akuntabel.
No comments:
Post a Comment