Dasar
.
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan;
c. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan;
d. Surat dari Deputi Bidang Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor
308/4/PPM.02/l.2023 perihal Akreditasi Perpustakaan.
Menindaklanjuti
surat tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Standarisasi
dan Akreditasi pada tahun 2023 melanjutkan program relaksasi yang merupakan
program percepatan dalam kegiatan Akreditasi Perpustakaan Sekolah (SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA), Perpustakaan Umum (Desa/Kelurahan, Kecamatan),
Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang baru pertama kali
mengajukan Akreditasi Perpustakaan, sampai dengan tanggal 30 September 2023.
Adapun syarat untuk mengikuti program tersebut yaitu:
1.
Perpustakaan
yang direkomendasikan oleh Dinas Perpustakaan Provinsi atau Kabupaten/Kota
dengan dibuktikan oleh surat rekomendasi mengikuti akreditasi yang dibuat oleh
Dinas Perpustakaan Pembina.
2.
Bersedia
mengisi form profil perpustakaan (terlampir).
3.
Bersedia
mengisi form surat pernyataan memiliki koleksi perpustakaan minimaljudul
(terlampir).
4.
Bersedia
mengisi form surat pernyataan penulisan sertifikat (terlampir).
5.
Bersedia
untuk divisitasi oleh pihak Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2024
(terlampir).
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/lbu dapat menginformasikan program
Relaksasi Akreditasi Perpustakaan ke perpustakaan terkait. Berkas usulan
akreditasi dapat dikirimkan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang untuk
diverifikasi kelengkapannya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kanza
Muthia (089512957341
Demikian
untuk menjadi perhatian dan terima kasih.
Untuk pengisiannya, silahkan click link dibawah ini
a Under Maintenance
b Under Maintenance
c Under Maintenance
d Under Maintenance
e Under Maintenance
No comments:
Post a Comment