Thursday, 2 March 2023

DATA AKREDITASI PERPUSTAKAAN PROGAM RELAKSASI

Dasar .

a.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang  Perpustakaan;

b.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;

c.       Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan;

d.      Surat dari Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 308/4/PPM.02/l.2023 perihal Akreditasi Perpustakaan.

Menindaklanjuti surat tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Standarisasi dan Akreditasi pada tahun 2023 melanjutkan program relaksasi yang merupakan program percepatan dalam kegiatan Akreditasi Perpustakaan Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA), Perpustakaan Umum (Desa/Kelurahan, Kecamatan), Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang baru pertama kali mengajukan Akreditasi Perpustakaan, sampai dengan tanggal 30 September 2023. Adapun syarat untuk mengikuti program tersebut yaitu:

1.   Perpustakaan yang direkomendasikan oleh Dinas Perpustakaan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan dibuktikan oleh surat rekomendasi mengikuti akreditasi yang dibuat oleh Dinas Perpustakaan Pembina.

2.   Bersedia mengisi form profil perpustakaan (terlampir).

3.   Bersedia mengisi form surat pernyataan memiliki koleksi perpustakaan minimaljudul (terlampir).

4.   Bersedia mengisi form surat pernyataan penulisan sertifikat (terlampir).

5.   Bersedia untuk divisitasi oleh pihak Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2024 (terlampir).

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/lbu dapat menginformasikan program Relaksasi Akreditasi Perpustakaan ke perpustakaan terkait. Berkas usulan akreditasi dapat dikirimkan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang untuk diverifikasi kelengkapannya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kanza Muthia (089512957341

Demikian untuk menjadi perhatian dan terima kasih.

Untuk pengisiannya, silahkan click link dibawah ini

a Under Maintenance

Under Maintenance

Under Maintenance

Under Maintenance

Under Maintenance


No comments:

Post a Comment