Tuesday, 14 November 2023
Saturday, 23 September 2023
Selamat dan Sukses
Monday, 14 August 2023
Thursday, 27 July 2023
Permintaan Data Laporan Individu Pelajaran 2023/2024
Friday, 9 June 2023
Laporan Analisa Kelulusan Peserta Didik Satuan Pendidikan Kecamatan Mijen Kota Semarang
Friday, 19 May 2023
Wednesday, 17 May 2023
Monday, 15 May 2023
Permintaan SK Tim Komunitas Belajar
Assalamualaikum, Selamat siang,salam sejahtera Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Dalam rangka mendorong pembentukan komunitas belajar di tingkat satuan pendidikan khususnya jenjang SD, Mohon bantuan Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk bisa membuat SK pembentukan komunitas belajar di masing masing sekolah, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi pendidik, wadah kolaborasi antar pendidik dan sebagai sarana membangun belajar bersama yang berkelanjutan. Mohon nanti SK Komunitas Belajar masing masing sekolah yang sudah jadi, bisa di upload melalui link di bawah ini paling lambat Selasa, 16 Mei 2023. Terima kasih
Petunjuk-Awal-Komunitas-Belajar-dalam-Sekolah-1
Contoh SK TIM Komunitas Belajar
Wednesday, 26 April 2023
Tuesday, 21 March 2023
Data Guru dan Karyawan SD Negeri dan Swasta 2023_Satuan Pendidikan Kecamatan MIjen
Permohonan Data Guru dan Karyawan SD Negeri dan Swasta 2023_Satuan Pendidikan Kecamatan Mijen, paling lambat Jum'at, 24 Maret 2023
clik disini untuk mendonwload Format Data Pegawai
WAJIB DIBACA!
1. Tidak diperkenankan merubah Format yang ada
2. Tidak diperkenankan mengganti nama *sheet* biarkan tetap DBGK
sebelum melakukan pengiriman silahkan kirim file dengan format
DBGK_Nama Sekolah
clik disiini untuk Kirim Data Pegawai
Tuesday, 14 March 2023
Cara Mengatasi Security Risk Macro di Micorosft Excel
POS UJIAN SATUAN PENDIDIKAN 2023 JENJANG SD
Dalam rangka penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan (USP) Tahun Ajaran 2022/2023 Jenjang Sekolah Dasar (SD) sederajat sederajat, , menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagai berikut;
Sistem pendidikan harus mendorong praktik pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk mendorong praktik pembelajaran tersebut, satuan pendidikan diberikan kemerdekaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional saat ini telah mengalami berbagai perubahan yang sangat signifikan. Dinamika pendidikan sangat dirasakan oleh semua insan pendidikan mengalami perubahan dan penyempurnaan dalam mewujudkan Standarisasi Pendidikan Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar pendidikan Nasional. Dengan ada Peraturan Pemerintah ini, maka beberapa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga menyesuaikannya dengan menerbitkan beberapa peraturannya, yaitu : 1). Standar Kompetensi Lulusan; 2). Standar Isi; 3). Standar Proses; 4). Standar Penilaian Pendidikan ; 5). Kerangka Dasar Kurikulum; 6). Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar dan Menengah dan: 7). Implementasi Kurikulum.
Implikasi dari perubahan pendidikan terhadap sistem penyelenggaraan ujian pada satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Berstandar Nasional (USBN) sejak Tahun 2020 diserahkan pelaksanaannya pada masing-masing satuan pendidikan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa peserta didik akan dievaluasi oleh gurunya dan kelulusan ditentukan oleh sekolah dan pihak sekolah diberi kebebasan menentukan bentuk dan format ujian secara mandiri. Oleh sebab itu, penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel, maka diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan yang mengacu pada peraturan yang berlaku dengan mempertimbangkan akseptabilitas yang meliputi kemudahan waktu, biaya dan usaha secara proporsional yang diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) , dalam memahami dan menjabarkan peraturan penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan yang diatur oleh Pemerintah.Penyelenggaraan Ujian Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar (SD) menjadi kewenangan masing-masing satuan pendidikan agar terlaksana secara jujur, adil dan mampu meningkatkan mutu lulusan dalam mewujudkan pencapaian Indek Integritas Sekolah (IIS) yang tinggi serta mampu melaksanakan pengelolaan Ujian Satuan Pendidikan yang lebih professional, professional, transparan dan akuntabel.
Thursday, 2 March 2023
DATA AKREDITASI PERPUSTAKAAN PROGAM RELAKSASI
Dasar
.
a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan;
c. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan;
d. Surat dari Deputi Bidang Pengembangan
Sumber Daya Manusia Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor
308/4/PPM.02/l.2023 perihal Akreditasi Perpustakaan.
Menindaklanjuti
surat tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Standarisasi
dan Akreditasi pada tahun 2023 melanjutkan program relaksasi yang merupakan
program percepatan dalam kegiatan Akreditasi Perpustakaan Sekolah (SD/MI,
SMP/MTs, SMA/SMK/MA), Perpustakaan Umum (Desa/Kelurahan, Kecamatan),
Perpustakaan Khusus, dan Perpustakaan Perguruan Tinggi yang baru pertama kali
mengajukan Akreditasi Perpustakaan, sampai dengan tanggal 30 September 2023.
Adapun syarat untuk mengikuti program tersebut yaitu:
1.
Perpustakaan
yang direkomendasikan oleh Dinas Perpustakaan Provinsi atau Kabupaten/Kota
dengan dibuktikan oleh surat rekomendasi mengikuti akreditasi yang dibuat oleh
Dinas Perpustakaan Pembina.
2.
Bersedia
mengisi form profil perpustakaan (terlampir).
3.
Bersedia
mengisi form surat pernyataan memiliki koleksi perpustakaan minimaljudul
(terlampir).
4.
Bersedia
mengisi form surat pernyataan penulisan sertifikat (terlampir).
5.
Bersedia
untuk divisitasi oleh pihak Perpustakaan Nasional RI pada tahun 2024
(terlampir).
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/lbu dapat menginformasikan program
Relaksasi Akreditasi Perpustakaan ke perpustakaan terkait. Berkas usulan
akreditasi dapat dikirimkan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang untuk
diverifikasi kelengkapannya. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kanza
Muthia (089512957341
Demikian
untuk menjadi perhatian dan terima kasih.
Untuk pengisiannya, silahkan click link dibawah ini
a Under Maintenance
b Under Maintenance
c Under Maintenance
d Under Maintenance
e Under Maintenance
Wednesday, 1 March 2023
FORM DATA PRASARANA TAHUN 2023-MIJEN
Pengisian Paling Lambat Kamis, 2 Maret 2023 pukul 09.00 WIB
Sunday, 26 February 2023
Aplikasi PKG Guru [UPDATE]
A. Pengertian PK Guru
Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan.
Pelaksanaan tugas utama guru tentunya tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik profesional. Hal tersebut merupakan wujud dari kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana telah diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi guru sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik dan pelaksanaan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan sesuai dengan fungsi sekolah/madrasah.
PK Guru merupakan sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya melalui pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil pelaksanaan PK Guru memiliki dua fungsi yaitu; (1) digunakan sebagai dasar pembuatan perencanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru sebagai guru pembelajar; dan (2) digunakan untuk pemenuhan angka kredit guru dalam kenaikan pangkat dan jabatan.
B. Tujuan PK Guru
PK Guru dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut:
Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional.
Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun berjalan.
Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesiannya sebagai guru pembelajar.
C. Prinsip Pelaksanaan PK Guru
PK Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Obyektif
Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.
2. Adil
Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.
3. Akuntabel
Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.
4. Transparan
Proses PK Guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.
5. Partisipatif
Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.
6. Terukur
Proses penilaian PK Guru dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).
7. Komitmen
Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PK Guru sesuai dengan prosedur sehingga tujuan PK Guru terwujud.
8. Berkelanjutan
Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.
Tuesday, 21 February 2023
MUSRENBANG 2024 KECAMATAN MIJEN PBOP TK SWASTA
Format Musrenbang PBOP TK 2024 silahkah clik Donwload dibawah ini
Tuesday, 14 February 2023
VERIFIKASI PESERTA UJIAN SEKOLAH 2022/2023
Terima Kasih
Untuk mendonwload Verifikasi Peserta Ujian Sekolah, silahkan clik nama sekolah masing-masing.Berkas dicetak Rangkap 2 dan dikirim ke Korsatpen Mijen tanggal 16 Februari 2023 sebelum pukul 10.00 WIB.
SD Negeri Bubakan
SD Negeri Cangkiran 01
SD Negeri Cangkiran 02
SD Negeri Jatibarang 01
SD Negeri Jatibarang 02
SD Negeri Jatibarang 03
SD Negeri Jatisari
SD Negeri Karangmalang
SD Negeri Kedungpane 01
SD Negeri Kedungpane 02
SD Negeri Ngadirgo 01
SD Negeri Ngadirgo 02
SD Negeri Ngadirgo 03
SD Negeri Pesantren
SD Negeri Polaman
SD Negeri Purwosari 01 Mijen
SD Negeri Purwosari 02 Mijen
SD Negeri Tambangan 01
SD Negeri Tambangan 02
SD Negeri Wonolopo 01
SD Negeri Wonolopo 02
SD Negeri Wonolopo 03
SD Negeri Wonoplembon 01
SD Negeri Wonoplembon 02
SDIT Miftahussalam
SD Islam Al Azhar 29
SD Islam Imama
SD Islam Permatasari
SD IT Cahaya Bangsa
SD Marsudirini BSB
SD Muhammadiyah Plus Semarang